Perpanjangan BPUM
Menindaklanjuti Surat Kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 491 / SM / X / 2020 ,tanggal 06 Oktober 2020 tentang Perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM), sebagaimana surat edaran dan persyaratan terlampir.